Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Anita Firmanti Eko Susetyowati dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019.
"Yang bersangkutan diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi tersangka RST (Refly Tuddy Tangkere)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (27/1).
Sebelumnya KPK menetapkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Tuddy Tangkere (RTU), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono (ATS) sebagai penerima dugaan suap terkait kasus ini.
Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo ketika itu, KPK juga menetapkan tersangka yang diduga sebagai pemberi Hartoyo (HTY) Direktur PT. Harlis Tata Tahta. Dalam proses pengadaan proyek, HTY diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada Refly dan Andi Tejo.
"Adapun commitment fee yang diduga disepakati adalah sebesar total 6,5% dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak. Commitment fee tersebut diduga diterima RTU dan ATS melalui setoran uang setiap bulan dari HTY baik secara tunai maupun transfer," ujar Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu 16 Oktober lalu.
Atas perbuatannya sebagai pihak yang diduga penerima Refly dan Andi Tejo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangakan pihak yang diduga pemberi Hartoyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.