Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terkait putusan vonis Hakim terhadap terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, Romahurmuziy.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, JPU beralasan vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak dipertimbangkannya uang pengganti.
"Terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan hakim, JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (27/1).
Sebelumnya Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy divonis pidana selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai Romy terbukti menerima Rp255 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin. Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga disebut menerima suap Rp70 juta.
Romy juga terbukti menerima Rp50 juta yang berasal dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi. Kemudian sepupu Romy, Abdul Wahab turut menerima sebanyak Rp41,4 juta.