Jakarta, Gatra.com - Tim intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menangkap koruptor Hary Subagyo (64 tahun). Dia merupakan buronan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp6,3 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/1), menyampaikan, yang bersangkutan ditangkap di wilayah Jakarta Timur (Jaktim).
Hary dinyatakan buron oleh Kejati Bengkulu dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia merupakan terpidana perkara korupsi pembangunan sarana GOR terpusat di Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2008-2009.
Kapuspenkum Hari menjelaskan bahwa Hary telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut Nomor: 2860K / Pid.Sus / 2015 tanggal 7 Juni 2016.
"Usai ditangkap, terpidana Hary Subagyo diterbangkan menuju Bengkulu melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani putusan pengadilan terhadap dirinya," kata Hari dilansir Antara.
Sesuai direktori putusan MA, Hary Subagyo dihukum 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu atau pengadilan tingkat pertama. Selain vonis tersebut, Hary juga harus membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp6,3 miliar lebih bersama Andri Reman Sugiyar subsider 3 bulan penjara.
Ia menambahkan, penangkapan Hary Subagyo merupakan hasil kinerja Tim Tabur perdana Kejaksaan Tinggi Bengkulu di tahun 2020. Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya untuk mengoptimalkan penangkapan buronan pelaku kejahatan, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Program Tabur menargetkan setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk menangkap minimal satu buronan kejahatan per triwulan. Pada tahun 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan di tahun 2018 dan 164 orang buronan di tahun 2019.