Siak, Gatra.com - Dalam sepekan, Polisi Resor (Polres) Siak menangkap 11 pelaku narkotika. Mereka terbagi dalam 2 kasus. Barang bukti 21,77 gram sabu dan 5,4 kilogram ganja kering disita.
Para tersangka tadi, 4 pengedar ganja, 2 pengedar sabu dan 5 orang pemakai sabu.
Semua para tersangka tadi ditangkap di dua kecamatan; Lubuk Dalam dan Kecamatan Kandis. "Kalau barang bukti itu diduitkan, nilainya sekitar seratusan juta rupiah lah," rinci Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya kepada Gatra.com, Sabtu (25/1).
Terlepas dari nilai tadi kata Doddy, yang paling penting bagi dia justru dengan tertangkapnya barang bukti tadi, berarti ratusan masyarakat Siak sudah terselamatkan.
Terkait ancaman hukum yang bakal menanti para tersangka itu kata Doddy, "Mereka dikenai Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling rendah 9 tahun," ujarnya.
Reporter: Sahril Ramadana