Rengat, Gatra.com - Delapan orang tersangka penyeludup rokok illegal yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) Jumat (15/11/2019) ternyata sudah dilepas oleh Bea Cukai (BC) Indragiri Hilir (Inhil).
Tidak jelas kapan mereka dilepas, tapi alasan pelepasan itu kata Kasubsi Bidang Penindakan Bea Cukai Inhil, Chandra Sutanto lantaran, "Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian 1x24 jam, masih kurang dan tidak cukup bukti, itulah makanya pelaku dibebaskan," cerita Candra kepada Gatra.com, Sabtu (25/1).
Lagi pula kata Chandra, delapan orang tadi dilepas lantaran status kasus itu belum masuk pada tahap penyidikan. "Tapi barang bukti masih disita di kantor BC Tembilahan," ujarnya.
Tapi kata Chandra, mobil yang diamankan Polres Inhu bersama barang bukti tadi dilepas oleh Bea Cukai dengan status pinjam pakai.
Di sisi lain, Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengatakan kalau pelepasan 8 tersangka tadi, tidak lagi ranah kepolisian. "Itu terserah mereka (BC) lantaran itu kewenangannya, bukan kepolisian," katanya.
"Yang pasti saat pelimpahan, sudah ada barang bukti, tersangka, dan saksi. Selebihnya penangan ada pada BC," tambahnya.
Jumat 15 November 2019 itu, Polres Inhu menangkap 8 tersangka tadi di ruas jalan lintas Samudera Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu.
Penangkapan para tersangka tadi pun tidak mudah, sebab mobil polisi sempat kejar-kejaran dengan mobil para pelaku.
Setelah para pelaku berhasil diringkus, barang bukti berupa 99 dus rokok non cukai siap edar di Riau daratan, diamankan.
Adapun jenis rokok yang disebut-sebut berasal dari Pulau Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu antara lain; Lufman Merah dan Putih, H-Mind dan H-Mind Bold.
Reporter: Jason Sandroman