Padang, Gatra.com - Puluhan orang dari tiga kecamatan di Kabupaten Sijunjung, mengadu ke DPRD Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (23/1). Kedatangan mereka terkait dengan pemanfaatan hasil hutan, terutama di areal penggunaan lain (APL), yang kini tidak lagi diperbolehkan. Tak kurang dari 50 orang yang terdiri dari ninik mamak, datuak, cadiak pandai, serta bundo kanduang itu, tergabung dalam Aliansi Ninik Mamak pemangku adat Salingka Nagari Kecamatan Tanjung Gadang, Kamang Baru, dan Lubuk Tarok. Mereka meminta DPRD menyelesaikan persoalan tanah ulayat di daerahnya.
Juru bicara Aliansi Ninik Mamak pemangku adat Salingka Nagari Kecamatan Tanjung Gadang, Kamang Baru dan Lubuk Tarok, Misdarman Dt Dipati, mengatakan pelarangan pemanfaatan hutan APL itu, sangat mengganggu bagi perekonomian masyarakat setempat.
"Selama ini masyarakat setempat boleh mengambil manfaat hutan di areal tersebut, namun akhir akhir ini tidak diperbolehkan," kata Misdarman didampingi Ketua KAN Kenagarian Tanjung Lolo, Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
Kedatangan puluhan orang dari tiga kecamatan itu, diterima langsung Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Eviyandri Dt Rajo Budiman, beserta anggota Komisi I, Muzli M Nur bersama Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar, Syahrul Furqan. Pertemuan di Ruang Khusus 1 itu, berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 10:00-12:00 WIB.
"Terkait persoalan ini, kita akan segera membicarakan hal tersebut di Komisi I dan akan mengkoordinasikan dengan pihak terkait," kata Eviyandri.