Home Hukum Polisi Tekuk Warga Malaysia karena Rekrut TKI di Batam

Polisi Tekuk Warga Malaysia karena Rekrut TKI di Batam

Batam, Gatra.com –  Ditreskrimum Polda Kepri berhasil membongkar praktik rekrutment Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosesural, Kamis (22/1) di Batam. Polisi membekuk satu orang tersangka bernama Pradevi, WNA asal Malaysia yang berperan sebagai perekrut serta penjemput PMI tersebut, dari Batam ke Malaysia.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, mengatakan kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga negara Malaysia yang sedang memasang iklan di media sosial Facebook yang berjudul ‘Lowongan Kerja Batam’ dan dapat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.

“Berdasarkan proses penyelidikan, saat tersangka datang ke Batam, Kepri untuk menjemput PMI yang akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia, polisi menangkap tersangka saat berkomunikasi dengan saksi Cheryl Tai Xur di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center,” katanya, pada Gatra.com, Jumat (24/1) di Batam.

Pada saat penangkapan, kata Arie, polisi juga berhasil menyelamatkan dua orang korban perempuan asal Kota Batam atas nama Noviana dan Poibe yang ingin di berangkatkan ke Malaysia. Modusnya, menurut polisi tersangka memasang iklan di media sosial Facebook, dengan pemberitahuan mencari asisten rumah tangga untuk bekerja di Malaysia dengan gaji sebesar RM 4500 per Bulan.

“Rencananya, kudua korban akan di berangkatkan melalui jalur laut dengan rute Pelabuhan Ferry Batam Center, Kepri, ke Situlang Laut Johor, Malaysia, dengan bermodalkan visa wisata. Disana, tersangka telah menyiapkan tempat tinggal dan mencari majikan. Polisi menyita barang bukti berupa paspor, tiket dan boarding pass keberangkatan kapal dengan tujuan Batam - Situlang Laut, Malaysia,” tuturnya.

Tersangka yang mengaku baru pertama kali melakukan praktik rekrutmen TKI secara ikegal ini, kata Arie, akan dijerat dengan Pasal 81 dan 13 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 Tahun penjara.

316