Home Politik Massa di NTB ini Desak DPRD Terbitkan Rekomendasi Perubahan

Massa di NTB ini Desak DPRD Terbitkan Rekomendasi Perubahan

Mataram, Gatra.com - Ribuan masyarakat dari jamaah dan santri ponpes Nahdlatul Wathan (NW) menggelar unjukrasa di kantor DPRD NTB, Jumat (24/1). Ribuan massa ini untuk menuntut dewan segera menerbitkan surat rekomendasi perubahan nama bandara sesuai dengan syarat Permenhub No. 1421 Tahun 2018 tentang perubahan nama bandara dari Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

Orator aksi Budi Satriyadi dan Irzani menuntut agar DPRD NTB segera membahas dalam sidang paripurna perubahan nama bandara tersebut dan segera menerbitkan rekomendasi sehingga perubahan nama bandara sesuai dengan syarat dan mekanisme yang telah di tetapkan Kementerian Perhubungan.

"Kami menuntut agar dewan segera memparipurnakan dan mengagendakan perubahan nama bandara ini, secepatnya dan harus menjadi agenda perioritas oleh dewan," ujar Irzani.

Dalam aksinya itu, ribuan pengunjuk rasa diterima Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah, Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi dan Kapolda NTB Irjen Pol Tomsi Tohir. “Kami telah menerbitkan rekomendasi sesuai dengan syarat yang di tentukan dalam Permenhub, sementara saat ini satu rekomendasi yang belum lengkap adalah dari DPRD NTB,” kata Zulkieflimansyah.

Menurut politisi PKS ini, dirinya sebagai Gubernur telah mengeluarkan rekomendasi perubahan nama bandara tersebut, dan sekarang menjadi tugas dewan untuk menerbitkan rekomendasi dari DPRD NTB. Pihaknya mendukung perubahan nama bandara dan secepatnya bisa di eksekusi rekomendasi tersebut.

Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi menjelaskan, perubahan nama bandara akan menjadi perioritas pembahasan di dewan. Iapun menyatakan pembahasan perubahan nama bandara dan rekomendasi dari dewan akan di gelar secepat mungkin.

Karena sudah mendapatkan kejelasan, secara bertahap massa langsung membubarkan diri dengan tertib. Perubahan nama bandara ini menjadi polemik paska adanya edaran Menhub yang mensyaratkan perubahan nama harus mendapatkan persetujuan dalam bentuk surat rekomendasi dari gubernur dan dewan.

90