Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tak ada tenggat waktu dalam menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran berat HAM Semanggi I dan II. Mahfud berdalih, kasus tersebut cukup sulit.
"Enggak ada tenggat waktunya, kita lihat aja nanti. Kalau pake tenggat waktu nanti susah yah, karena ini kan agak rumit menyangkut soal pembuktian, menyangkut soal prosedur, menyangkut soal perbedaan undang-undang yang dipakai," kata Mahfud di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/1).
Ia melanjutkan, Komnas HAM memakai konstruksi hukum UU Nomor 26/2000. Sementara Kejaksaan Agung memakai hukum acara tentang pemeriksaan kasus yang harus dibawa ke pengadilan.
Baca juga: Mahfud MD Klarifikasi soal Kasus Semanggi
"Sama-sama punya alasan, jadi kita cari jalan keluarnya," jelas eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud menjelaskan, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung sudah pernah dipertemukan untuk menyelesaikan kasus itu. Dalam pertemuan itu ketiganya membahas soal jalur penyelesaian kasus, apakah melalui yudisial atau non-yudisial.
Namun kini belum ada jadwal lagi kapan ketiganya melangsungkan rapat koordinasi terkait kasus Semanggi. Komnas HAM sendiri menyatakan sudah siap karena seluruh berkas sudah rampung diselidiki.