Jakarta, Gatra.com - Komisoner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya diamanahkan untuk menyelidiki kasus dugaan pelanggaran berat HAM Semanggi I dan II.
Damanik menyebut kini berkas kasus itu sudah lengkap.
"Iya (lengkap). Tapi sebagai penyidik, kami anggap sudah selesai," kata Damanik di Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/1).
Dalam upaya penuntasan kasus ini, Damanik menyebut ranah Komnas HAM berbeda dengan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya Jaksa Agung, ST Burhanuddin sendiri pernah menyampaikan bahwa pihaknya bakal menyelesaikan kasus Semanggi dengan syarat tertentu.
Atas dasar itu, Damanik menyebut jika masih ada bukti yang ingin dicari, Jaksa Agung dipersilakan untuk membereskannya.
Ia pun meminta upaya penuntasan itu tak lagi menjadi polemik di media massa.
"Karena itu teknis. Selesaikan aja. Langkahnya kan sudah ada. Pak Menko (Mahfud) sudah memberikan satu usulan, misalnya penyelesaian melalui KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi), penyelesaian tentang kasus-kasus tertentu. Ayo dibahas," paparnya.
Kendati Damanik menegaskan bahwa secara substansi semua pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, yang menewaskan puluhan warga sipil dan seorang mahasiswa itu.
Damanik membeberkan saat ini belum ada lagi pertemuan dengan Kejaksaan Agung karena masih menunggu arahan dari Menkopolhukham Mahfud MD. Selain dengan Kejaksaan Agung, Komnas HAM juga disebut akan melangsungkan pertemuan dengan DPR.
"Ya itu DPR. DPR membuat (Rapat Dengar Pendapat), kami nunggu. Kalau ada undangan RDP dari DPR kita akan datang," ujarnya.