Home Hukum Presiden Jokowi Diminta Tegas Tindak Yasonna Laoly

Presiden Jokowi Diminta Tegas Tindak Yasonna Laoly

Jakarta, Gatra.com - Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Badiul Hadi, mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang belum memberikan tanggapan atas perilaku Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang dinilai merintangi penyidikan kasus korupsi melibatkan kader PDIP, Harun Masiku.

Menurut Badi'ul, Presiden Jokowi harusnya bersikap tegas dan menindak Yasonna. 

Seperti diketahui, Yasonna membentuk tim hukum PDIP untuk menganulir penggeledahan penyidik KPK bahwa itu di luar prosedur hukum. Padahal, Yasonna sendiri menjabat sebagai menteri. 

“Presiden harus merespons, tidak mungkin ini dibiarkan ketika menterinya plin-plan kaya gitu, kemudian presiden membiarkan juga. Ini bagaimana?" kata Badiul di sela-sela diskusi yang digelar Formappi, Jakarta (24/1).

Dalam kasus ini, lanjut Badi'ul, telah terjadi proses politik yang sangat pelik di dalam konteks pengungkapan tokoh-tokoh yang melindungi Harun Masiku. 

Badiul mengemukakan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu, menurut Badi'ul, bisa dikenakan kepada Yasonna Laoly dan PDI Perjuangan karena ada indikasi merintangi proses penyidikan KPK. 

"Pasal itu dengan tegas disebutkan bahwa siapa pun dengan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dengan perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda Rp150 juta sampai Rp600 juta," jelasnya.

Badi'ul juga menegaskan, Presiden Jokowi harus melakukan evaluasi kepada Yasonna meski baru menjelang 100 hari pasca dilantik. Apalagi, kader PDIP itu, kata Badi'ul, sudah beberapa kali melakukan blunder terhadap posisinya sebagai menteri.
 

96