Home Hukum Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Peretas Situs E-Commerce

Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Peretas Situs E-Commerce

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyebar Malware JS Sniffer. 

Virus digital ini digunakan pelaku untuk meretas situs e-commerce yang ditujukan mencuri data para pengakses.

JS Sniffer telah tersebar hampir di seluruh dunia termasuk Indonesia. Malware ini memungkinkan pelaku untuk mendapatkan informasi perbankan milik pengunjung situs, seperti nomor kartu kredit, nama lengkap pemilik kartu kredit, alamat pemilik kartu kredit, akun PayPal, nomor telepon, alamat email, dan username yang digunakan untuk login berikut dengan kata sandinya.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial K (35), MA (23), dan AN (26). 

Pelaku berhasil diringkus di Jakarta dan Yogyakarta pada Jumat lalu (20/12).

"Tersangka yang sudah kita tangkap. Untuk bisa mendapatkan keuntungan, tersangka menginstruksi ataupun dia menyebarkan virus malware tersebut kepada e-commerce sehingga bisa didapatkan data-data yang berkaitan dengan pemilik kartu kredit atau pun website tersebut, yang itu nanti akan digunakan untuk membeli barang-barang," katanya di Jakarta, Jumat (24/1).

Himawan menyebut, sejumlah negara yang mengalami kerugian akibat Malware ini antara lain Inggris, Afrika Selatan, Hong Kong, Jerman, Amerika Serikat, dan Belanda.

"Kegiatan yang mereka lakukan ini tidak hanya di dalam negeri, tapi juga di luar negeri secara internasional," ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan keberhasilan kerjasama dengan ASEAN Cyber Capability Desk yang dirancang oleh Interpol dan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pencegahan serangan siber, Group-IB. Beberapa barang bukti, seperti laptop, handphone, dan router, berhasil diamankan polisi.

"Tentunya pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama antara direktorat siber dan komunitas siber, public sector maupun private sector. Yang ini dilakukan untuk sharing informasi, join investigasi, yang akan menyempurnakan untuk pengungkapan kasus ini," kata Himawan.

Himawan menjelaskan, pelaku telah beraksi sejak tahun 2017 lalu hingga mendapat keuntungan mencapai Rp400 juta. Ketiga tersangka ini memiliki komunitas yang berbasis jaringan internasional.

"Tentunya ini juga masih terus berlanjut, di mana masih ada beberapa yang dilakukan pemantauan oleh kita yang juga sudah masukan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) yang ini akan dilakukan penangkapan," jelasnya.

Para tersangka dijerat pasal, yaitu Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3) jo 46 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan/atau Pasal 31 ayat (2) jo Pasal 47 dan/atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau 363 KUHP. Ancaman hukuman pidana ketiga tersangka selama 10 tahun penjara.

984

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR