Jakarta, Gatra.com - Kapolri Jenderal Idham Azis menanggapi kasus dugaan kekerasan terhadap Dede Lutfi Alfiandi atau Lutfi yang diduga mendapat penganiayaan saat di diperiksa dengan cara disetrum dan dipukul dari penyidik.
Lutfi sempat viral karena membawa bendera saat aksi tolak RUU kontroversial di depan DPR pada 30 September 2019 lalu.
Idham mengatakan, jika benar ada dugaan penganiayaan oleh penyidik, pihaknya bakal mengusutnya.
Idham bahkan menyebut Polri sudah membentuk tim yang diisi oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Brigjen Pol Ignatius Sigit Widiatmon untuk menyelesaikan kasus itu.
"Ya, nanti sudah dibentuk. Ada Kadiv Propam, tim akan kita periksa, apa benar polisi melakukan itu, kalau benar, saya sudah minta ditindak tegas," kata Idham saat ditemui di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).
Namun lanjut Idham jika dugaan penganiayaan itu tidak benar, maka keterangan itu bisa menjadi fitnah bahkan menurutnya boomerang untuk Lutfi.
"Bisa jadi Boomerang bagi yang bersangkutan sehingga kita harus hati-hati dan waspada," ujarnya.
Sebelumnya, Lutfi membuat pengakuan saat pengadilan di PN Jakarta Pusat. Lutfi mengaku mendapatkan kekerasan saat menjalani pemeriksaan oleh polisi, di Polres Jakarta Barat.
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, pada Senin (20/1) lalu, Lutfi mengaku dipukul dan disetrum oleh polisi agar mengakui bahwa ia telah melempar batu atau membuat rusuh aksi tersebut.
"Iya dipukul dan disetrum dan itu sama dengan tahanan lain," kata pengacara Lutfi, Sutra Dewi kepada wartawan, Selasa (21/1).