Home Ekonomi Faktor Lokasi, Riau Rentan Barang Selundupan

Faktor Lokasi, Riau Rentan Barang Selundupan

Pekanbaru, Gatra.com - Berlokasi di tepian jalur perdagangan internasional (Selat Malaka), membuat Provinsi Riau rentan menjadi pintu masuk barang selundupan. Terlebih daerah ini juga bertetanga dengan dua negara Jiran, Malaysia dan Singapura. 
 
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJ BC) Riau, Ronny Rosyfyandi meski aksi penindakan kerap dilakukan, pihaknya tidak bisa menjamin cara atau jalur yang digunakan penyelundup bakal sama setiap tahunnya.
 
"Kalau area ke depan saya belum bisa pastikan, karena kejahatan ini tipikalnya tidak menetap, bisa jadi dia begeser ke Pekanbaru dan Dumai karena aparat sudah banyak di Bengkalis dan Tembilahan," terangnya, di Pekanbaru Kamis (23/1). 
 
Namun, Ronny mengatakan dari sejumlah aksi penindakan yang dilakukan pihaknya, jalur Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Indragiri Hilir (Tembilahan) kerap dijadikan pintu masuk untuk memasok barang illegal. 
 
"Kalau 2019 area penindakan banyak di Bengkalis dan Tembilahan, karena di daerah ini mereka punya alternatif kalau diganggu dia begeser menuju Kuala Tungkal (Jambi). Traditionally begitu," tekannya. 
 
Pada Desember 2019, Tim Patroli Laut Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tembilahan bersama satuan Polairud Polres Inhil berhasil menangkap kapal yang membawa ratusan karton rokok ilegal. Jumlah barang bukti yang berhasil disita petugas mencapai 4,4 juta batang rokok merk Lufman.
 
Sedangkan November 2019, Tim Gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tembilahan yang bersinergi dengan TNI, berhasil melakukan penindakan terhadap penimbunan Barang Kena Cukai berupa Rokok Ilegal pada tanggal 26 September 2019 dan 29 September 2019 sebanyak 5.578.600 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
 
Adapun Kantor Wilayah Bea Cukai Riau sepanjang tahun 2019 telah melakukan sebanyak 424 penindakan barang ilegal dengan mengamankan barang ilegal senilai Rp579 miliar dan total potensi kerugian negara sebesar Rp42 miliar dari pengawasan yang dilakukan di perairan Provinsi Riau, terutama dari perairan Bengkalis dan Indragiri Hilir.
197