Asahan, Gatra.com - Buronan interpol, warga negara Pakistan Muhammad Lukman Butt alias Husein Sah alias Muhammad Firman yang berhasil ditangkap di kabupaten Asahan, Sumatera Utara ternyata memiliki KTP dan Akte Kelahiran yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Asahan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Cataan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Asahan, Suprianto mengakui Warga Pakistan pembunuh satu keluarga yang berhasil diringkus Petugas Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bersama Interpol tersebut telah memiliki dokumen Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang dikeluarkan Disdukcapil Pemkab Asahan.
"Saat ini kita sedang menelusuri bagaimana dokumen kependudukan ini bisa diterbitkan,"ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/1).
Suprianto belum bisa memberikan penjelasan tentang bagaimana runtutan kartu keluarga dan KTP bisa diterbitkan untuk buronan interpol itu. Hal itu dikarenakan seluruh dokumen pendukung untuk penerbitan KK dan KTP warga negara Pakistan yang telah 9 tahun buron di negara tersebut belum ditemukan.
Jika dilihat dari histori sistem perangkat pendataan Disdukcapil, Suprianto mengatakan, Muhammad Lukman Butt untuk pertama kalinya mendapatkan Kartu Keluarga pada Desember 2017. Atas dasar inilah diterbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sesuai peraturan perundang-undangan, Kartu Keluarga bisa diterbitkan jika ada surat pengantar dari kelurahan atau formulir F1.01 serta Surat Keterangan Domisili. Atas dasar inilah dilakukan perekaman data.
Tersangka kasus pembunuhan warga negara Pakistan ini mendapatkan KTP tahun 2018 atas dasar KK tunggal (tanpa susunan daftar keluarga). Namun siapa pihak yang membantu WNA tersebut membuat dokumen kependudukan tersebut belum bisa dipastikan.
"Inilah yang masih kami cari tahu. Makanya saya bilang tadi masih kami telusuri,"bebernya.
Namun Suprianto memastikan jika KTP yang ditemukan aparat kepolisian bersama Interpol dari hasil penggeledahan terhadap tersangka adalah benar KTP yang diterbitkan Disdukcapil Pemkab Asahan. "Ya itu memang KTP Asahan karena kodenya 1209, karena kode inikan kode kita,"jelas dia.
Tersangka ditangkap petugas kepolisian bersama Interpol di rumah kontrakan Jalan Utomo, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Siumbut-umbut, Kabupaten Asahan, Selasa (21/1) siang. Tersangka diduga telah menghabisi satu keluarga di negara asalnya saat masih berusia 25 tahun sebagai bentuk aksi balas dendam atas pembunuhan terhadap salah seorang anggota keluarganya. Setelah melampiaskan dendamnya, tersangka pun kabur dari negaranya dengan berpindah-pindah tempat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tersangka masuk ke Indonesia sejak dua tahun lalu, masuk melalui jalur laut naik boat kayu dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Dumai. Kemudian dia menikahi seorang wanita warga Indonesia dan tinggal di rumah kontrakan di kota Kisaran, Asahan sejak 2017.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan KTP dan SIM A atas nama M Firman. Polisi dan Interpol juga ikut menyita buku nikah atas nama M Firman dengan Evi Lili Midati serta paspor atas nama Evi Lili Midati dari rumah tersangka.