Home Hukum Disdukcapil Terbitkan KTP Buron Interpol Bunuh Satu Keluarga

Disdukcapil Terbitkan KTP Buron Interpol Bunuh Satu Keluarga

Asahan, Gatra.com -- Buronan interpol warga negara Pakistan Muhammad Luqman Butt alias Husein Sah alias Muhammad Firman  yang berhasil ditangkap di kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Luqman tersangkut kasus pembunuhan satu keluarga di negaranya. Saat ditangkap dia memiliki KTP dan Akte Kelahiran yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Asahan.

Kadis Kependudukan dan Cataan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Asahan, Suprianto mengakui Warga Pakistan pembunuh satu keluarga yang berhasil diringkus Petugas Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bersama Interpol tersebut telah memiliki dokumen Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang dikeluarkan Disdukcapil Pemkab Asahan.  "Saat ini kita sedang menelusuri bagaimana dokumen kependudukan ini diterbitkan,"ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/1).

Suprianto belum bisa memberikan penjelasan tentang bagaimana runtutan kartu keluarga dan KTP bisa diterbitkan untuk buronan interpol itu. Karena seluruh dokumen pendukung untuk penerbitan KK dan KTP warga negara Pakistan yang telah 9 tahun buron di negara tersebut belum ditemukan.

Jika dilihat dari histori sistem perangkat pendataan Disdukcapil, Suprianto mengatakan, Muhammad Lukman Butt untuk pertama kalinya mendapatkan Kartu Keluarga pada Desember 2017. Atas dasar inilah diterbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sesuai peraturan perundang-undangan Kartu Keluarga bisa diterbitkan jika ada Surya pengantar dari kelurahan atau formulir F1.01 serta Surat Keterangan Domisili. Atas dasar inilah dilakukan perekaman data.

Tersangka kasus pembunuhan warga negara Pakistan ini mendapatkan KTP tahun 2018 atas dasar KK tunggal (tanpa susunan daftar keluarga). Namun siapa pihak yang membantu WNA tersebut membuat dokumen kependudukan tersebut belum bisa dipastikan. "Inilah yang masih kami cari tahu. Makanya saya bilang tadi masih kami telusuri,"bebernya.

Namun Suprianto memastikan jika KTP yang ditemukan aparat kepolisian bersama Interpol dari hasil penggeledahan terhadap tersangka adalah benar KTP yang diterbitkan Disdukcapil Pemkab Asahan. "Ya itu memang  KTP Asahan karena kodenya 1209, karena kode inikan kode kita,"jelas dia.

Tersangka ditangkap petugas kepolisian bersama Interpol  di rumah kontrakan Jalan Utomo, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Siumbut-umbut, Kabupaten Asahan, Selasa (21/1/2020) siang. Tersangka diduga telah menghabisi satu keluarga di negara asalnya saat masih berusia 25 tahun, sebagai bentuk aksi balas dendam atas pembunuhan salah seorang anggota keluarganya.  Setelah melampiaskan dendamnya, tersangka pun kabur dari negaranya dengan berpindah-pindah tempat.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tersangka masuk ke  Indonesia sejak dua tahun lalu, masuk melalui jalur laut naik boat kayu dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Dumai. Hingga kemudian menikahi seorang wanita warga Indonesia menetap di rumah kontrakan di kota Kisaran, Asahan sejak 2017.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan  KTP dan SIM A atas nama M Firman. Polisi dan Interp juga ikut menyita buku nikah atas nama M Firman dengan Evi Lili Midati serta  paspor atas nama Evi Lili Midati.

257