Home Hukum Diperiksa Hampir 12 Jam RJ Lino Belum Ditahan KPK

Diperiksa Hampir 12 Jam RJ Lino Belum Ditahan KPK

Jakarta, Gatra.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010, RJ Lino melenggang bebas usai diperiksa penyidik hampir 12 jam.

Lino yang tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB selesai menjalani penyidikan pada pukul 21.30 WIB. Menenteng tas berisi dokumen Lino tak mau menjawab soal kerugian negara dari hasil audit BPK.

"Saya harap proses ini bisa menjelaskan bagaimana status saya. Saya enggak pingin jawab itu (audit BPK) itu kan tugas instansi lain. Di dalam apa yang ditanyakan sudah saya jawab semua, mudah mudahan itu jadi dasar selanjutnya. Sehingga saya harap dengan demikian status saya lebih jelas lah," ujar Lino di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (23/1).

Baca juga: RJ Lino Kembali Diperiksa KPK Pasca Keluarnya Audit BPK

Lino menambahkan tidak ada perusahaan lain di Indonesia yang bisa memiliki progres aset setinggi saat dirinya menjabat Direktur Utama Pelindo 2.

"Saya cuma bilang satu hal ya. Saya waktu masuk Pelindo aset Pelindo 2 itu 6,5 triliun, waktu saya berhenti aset Pelindo itu 45 triliun. Dalam 6,5 tahun. Siapa yang untungkan negara. Cari aja di negeri ini ada yang begitu ga," imbuhnya.

Perlu diketahui, mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, ditetapkan menjadi tersangka sejak 18 Desember 2015 yang lalu. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010. Terhitung, lebih dari tiga tahun Lino menyandang status tersangka. Sampai saat ini, ia masih belum ditahan oleh komisi antirasuah.

Perkaranya, RJ Lino diduga  menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II. Ia dituduh memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery, untuk pengadaan tiga unit QCC itu.

Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

54