Jakarta, Gatra.com - Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK ingin fokus untuk mencari keberadaan tersangka Harun Masiku. Meski ada laporan dari koalisi masyarakat sipil terkait atas pernyataan Menkumham Yasonna soal keberadaan Harun.
"Sampai saat ini terkait dengan itu, KPK fokus pencarian tersangka HM, kalau kemudian ada laporan masyarakat terkait dengan pasal 21 dari teman-teman ICW, kami ulangi sekali lagi penerapan pasal 21 ini disebut jelas unsurnya setiap orang dengan sengaja ada unsur kesengajaan dan sebagainya sehingga perlu pendalam lebih jauh, perlu analisa lebih dalam terkait dengan unsur penerapan pasal 21," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (23/1).
Ali menambahkan KPK juga menunggu hasil pendalaman dari pihak imigrasi akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, terkait dengan apakah ada faktor kesengajaan ketika kemudian tidak tercatat dengan kembalinya tersangka Harun dari Singapura.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of Justice yang diatur dalam pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara dalam konteks suap pergantian antar waktu anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.
"Kita melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna Laoly, dia mengatakan Kementerian hukum dan HAM Harun Masiku telah keluar dari Indonesia tanggal 6 Januari, dan belum ada data terkait dengan itu Harun Masiku kembali ke Indonesia," ujar perwakilan koalisi dari ICW, Kurnia Ramadhana di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (23/1).