Home Hukum Komisi VI Akan Panggil Direksi Lama Jiwasraya yang Ditahan

Komisi VI Akan Panggil Direksi Lama Jiwasraya yang Ditahan

Jakarta, Gatra.com- Persoalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyita perhatian publik. Begitu juga anggota DPR RI yang ingin mengetahui sengkarut perusahaan asuransi jiwa di bawah BUMN. Selain memanggil Menteri BUMN dan Dirut Jiwasraya, Komisi VI DPR RI juga berencana menghadirkan Direksi Lama Jiwasraya.

“ Tergantung perkembangannya [dari rapat pada Selasa dan Rabu]. Siapa yang akan dipanggil, kita bahas secara terbuka. [Hal terpenting] tidak bersinggungan dengan proses penyelidikan. [Mengenai] solusi perbaikan, bagaimana memastikan uang nasabah kembali,” ujar anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, di Gedung DPR RI, Kamis (23/1/2020).

Selanjutnya, Komisi VI akan berkoordinasi dengan Komisi III agar pemanggilan Direksi Lama Jiwasraya tidak bersinggungan dengan proses penyidikan. Andre berujar, nantinya akan terdapat panja gabungan dengan Komisi III dan Komisi XI.

Mengenai hal ini, Direksi Lama Jiwasraya akan dimintai keterangan seputar laporan keuangan dan potensi gagal bayar tersebut. Terlebih, saat ini pembayaran polis kepada nasabah belum diketahui waktunya.

“[Pada masa] 2008-2017, tidak pernah delay pembayaran. [Sedangkan ketika] 2018, kok tiba-tiba tidak bisa bayar. Ini masalahnya apa? Adakah rekomendasi terbaik?,” tuturnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Direksi Lama Jiwasraya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya Periode 2013-2018, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

84