Jakarta, Gatra.com - Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan keberadaan Lembaga Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) seperti yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bukanlah bentuk Pelemahan. Justru dengan adanya Dewas menjadi bentuk penguatan terhadap lembaga Antirasuah tersebut.
Syamsuddin menyebut dengan adanya enam tugas mulai dari pengawasan terhadap tugas dan Kewenangan KPK, hingga pemberian izin untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, adalah bentuk penahanan laju pelemahan KPK.
"Memang dari segi adanya lembaga Dewas, kelihatannya memperpanjang birokrasi penindakan KPK. Tetapi, sebetulnya dibalik tujuan Dewas itu tidak lain adalah untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja penindakan KPK. Supaya jangan asal geledah, asal sadap, asal sita. Selama ini banyak komplain dari publik terhadap hal itu," kata Haris di Sequis Centre, Jakarta, Kamis (23/1).
Syamsuddin menilai dengan baru efektifnya kinerja Dewas KPK dalam dua minggu terakhir memang belum terasa signifikan. Apalagi saat ini persoalan kode etik juga sedang difinalisasi oleh pihaknya.
"Kalau dihitung, Dewas ini efektif baru 2 mingguan lebih. Jadi Wajar jika belum banyak yang dilakukan. Untuk soal kode etik, kita juga sedang memfinalkan, dan memang belum selesai. Tapi kan, masah ada kode etik yang lama. Jadi, saya rasa tidak ada masalah itu," katanya.
Terkait banyaknya laporan dan pro kontra di publik mengenai Kinerja Pimpinan KPK saat ini, Haris mengatakan pihaknya akan menjalankan fungsi Dewas KPK dalam melakukan pengawasan dan kewenangan KPK. Haris Juga mengatakan Pengawasan dan evaluasi akan bersifat lebih pada audit.
"Poin saya, kita terus akan evaluasi semua, tapi tidak bersifat Kasuistik. Kalau menyangkut etik itu baru Kasuistik, tapi kalau kinerja secara umum itu ada waktunya. Artinya, kita lakukan pengawasan dan evaluasi itu setelah jangka waktu tertentu. Walaupun, kita menyusun SOP yang sifatnya pengawasan berkala dan yang disepakati oleh Dewas dan pimpinan KPK," ujarnya.