Rengat, Gatra.com - Yopi Juli Yandra terancam kehilangan pekerjaan sebagai Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) setelah dicokok polisi di warung tempat dia bersantai di kawasan jalan Sultan Ibrahim, Kecamatan Rengat, Rabu (22/1) sore.
Barang bukti sabu sekitar 0,34 gram diambil dari lelaki 28 tahun itu.
Bukan perkara mudah bagi polisi untuk mencocok Yopi. Sebab kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal, lelaki ini sudah menjadi target sejak tahun lalu.
Sebelum menangkap warga Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat itu kata Efrizal, anggotanya sempat dua jam melakukan pengintaian.
Kepala Satuan Pol PP Inhu, Boby Rahmat mengatakan kalau pihaknya tidak akan mengkonfirmasi persoalan itu kepada keluarga Yopi.
"Yang jelas sanski terberatnya ya kontrak kerjanya akan diputus alias dipecat," katanya.
Reporter: Jason Sandroman