Batanghari, Gatra.com - Pengadilan Negeri Muara Bulian Kelas II, Kabupaten Batanghari, Jambi meneken nota kesepahaman atau Memorendum of Understanding (MoU) Pos layanan hukum (Posbakum) tahun 2020.
Ketua PN Muara Bulian, Enan Sugiarto, S.H., M.H mengatakan penekenan MoU Posbakum dilakukan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Keadilan. Tujuan penekenan MoU untuk melaksanakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
"PN Muara Bulian menyediakan ruangan Posbakum. Dalam ruangan Posbakum nanti advokat-advokat piket setiap hari akan memberikan layanan bagi masyarakat," kata Sugiarto kepada Gatra.com, Kamis (23/1).
Mantan Wakil Ketua PN Banyumas ini berujar, advokat yang berada di Posbakum tentunya advokat yang sudah mempunyai kualifikasi. Kualifikasi ini berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
"Setiap tahun merilis LBH yang terverifikasi di Provinsi Jambi. Kegiatan Posbakum juga didukung anggaran dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan setiap tahun dianggarkan," ujar Hakim kelahiran Banyumas 12 Oktober 1977.
Penerima sertifikasi Hakim Anak (SPPA), Hakim Hubungan Industrial dan Hakim Lingkungan Hidup berkata Posbakum setiap tahun diperbaharui dengan cara lelang. Hasil lelang Posbakum setiap tahun diumumkan.
"Dan tahun ini berdasarkan LBH yang merespons adanya kesempatan mengisi Posbakum, setelah dilakukan verifikasi oleh tim dipimpin Wakil Ketua, LBH Pena Keadilan lolos verifikasi," ucap Hakim Tingkat Pertama PN Sarolangun tahun 2008 hingga 2011.
Enan bilang Posbakum telah hadir sejak 2018. Tim verifikasi menilai LBH Pena Keadilan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. "Setiap hari mereka piket, tiga jam sampai empat jam dan itu sangat efektif. Karena bisa juga diakses terdakwa dan keluarga terdakwa. Sebab ruangannya bersebelahan," katanya.
Menurut Enan, banyak LBH di Provinsi Jambi yang sudah terverifikasi Kemenkumham RI, salah satunya LBH Pena Keadilan. "Kemarin dari pengumuman ada dua LBH, yakni LBH Pena Keadilan dan LBH lain yang berdomisili di Muara Bulian," ujarnya.
Calon Hakim PN Banyumas 2001-2004 silam berucap, intinya semua masyarakat dihadapan hukum itu sama. Untuk kepentingan pemeriksaan persidangan, terdakwa maupun keluarga terdakwa berhak untuk menunjuk penasehat hukum mendampingi apabila sedang tersangkut masalah pidana. Dan berhak didampingi apabila mempunyai sengketa perdata.
"Bagi masyarakat yang tidak mampu, bisa meminta advis, pendapat untuk menegakkan hak maupun kewajiban selama berperkara melalui Posbakum. Karena kami tidak bisa yakin bahwa masyarakat paham hak dan kewajibannya," ujarnya.
Dengan adanya Posbakum, kata Enan, masyarakat bisa berkonsultasi apa yang harus dilakukan. Supaya ketika masyarakat mempunyai masalah hukum, mereka bisa mempertahankan haknya.
"Apabila masyarakat mempunyai perkara perdata namun tidak mampu, bisa mengajukan permohonan ke PN Muara Bulian dan semua badan peradilan. Apabila setelah dilakukan penelitian apa betul masyarakat tidak mampu, dia bisa berperkara Prodeo atau cuma-cuma," ucapnya.
Semua biaya ditanggung oleh negara. Keberadaan Posbakum memberikan pos layanan hukum, operasionalnya ditanggung DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Mahkamah Agung.
"Dan LBH punya kewajiban juga secara organisasi memberikan layanan cuma-cuma kepada masyarakat," katanya.