Siak, Gatra.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siak ringkus 7 orang bandar dan pemakai sabu-sabu di kawasan Kandis, Kabupaten Siak. Mereka rata-rata buruh, pengangguran dan sopir.
"Semua ditangkap pada Rabu (22/1). Dari 7 orang itu, 2 orang berperan sebagai pengedar," rinci Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Jailani kepada Gatra.com, Kamis (23/1).
Adapun lima pemakai antara lain; Sahdi (42), Dohar Naibaho (30), Restu Singgih (21), Dian Ardiansyah (28) dan Marlis Samosir (38).
Saat ditangkap mereka sedang berpesta sabu di rumah Marlis Samosir di Kampung Kandis.
Lantas yang berperan sebagai pengedar antara lain Aris Setiawan (32) yang warga Kecamatan Bukit Timah, Kota Dumai dan Muhammad Faisal (27) warga Km 88 Kampung Kandis.
"Kedua pengedar itu ditangkap terpisah meski masih di Kampung Kandis. Faisal ditangkap di rumahnya dan Aris ditangkap tak jauh rumah Faisal," terang Jailani.
Kepada polisi, para pemakai tadi cerita kalau barang haram itu didapat dari Faisal. Itulah makanya polisi segera memburunya.
Faisal ditangkap, lelaki ini mengaku pula kalau sabu itu dia dapat dari Aris. "Dari semua tersangka itu kita sita barang bukti 21,73 gram," ujar Jailani.
Reporter: Sahril Ramadana