Jakarta, Gatra.com - Komisi III DPR RI tidak meloloskan dua nama dari calon hakim MA dan calon hakim Ad Hoc. Dari dua nama tersebut salah satunya Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim, Sartono diduga membuat makalah dengan plagiat.
"Yang tidak disetujui adalah satu Dr Sartono dan Dr Willy Farianto, Plagiarisme merupakan salah satu penilaian," kata Ketua Komisi III Herman Hery saat konferensi pers di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/1).
Terkait dua penolakkan itu, kata Herman, pihaknya berharap agar Komisi Yudisial (KY) RI bisa melakukan proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan dapat mengajukkan kembali nama-nama calon hakim lainnya.
"Tentunya kalau bicara kebutuhan Hakim Agung di MA masih banyak dan kami serahkan prosesnya kepada Komisi Yudisial. Kami siap saja, kapan lagi sesuai dengan jadwal dan kapan lagi waktunya KY mengajukan nama-nama lagi dan kami melakukan fit and proper test kembali," bebernya.
Seperti diketahui, Komisi III DPR menduga makalah Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, Sartono, hasil plagiat. Tudingan itu mulanya disampaikan anggota Fraksi PDI-P Ichsan Soelistio dalam fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim Agung Ad Hoc untuk Mahkamah Agung (MA) di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).