Bandung Barat, Gatra.com - Warga Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mempertanyakan perpanjangan kontrak pakai lahan TPA Sarimukti. Pasalnya, kontrak lahan tersebut telah habis sejak 24 Januari 2018 lalu.
Kepala Desa Sarimukti, Didin Robana mengatakan kontrak TPA Sarimukti memang telah habis sejak Januari 2018. Namun, pengangkutan sampah dari wilayah Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kota Bandung tetap berjalan hingga saat ini.
Robana sempat mendapat kabar bahwa Pemprov Jabar akan memperpanjang masa pakai TPA Sarimukti hingga 2023, tapi kabar itu masih sekedar wacana, karena dirinya belum pernah diundang untuk membahas hal itu.
"Kontraknya sudah habis, kita dengar bakal diteruskan hingga 2023. Jika benar, biasanya saya diundang ke Provinsi, tapi sampai saat ini belum ada," ucapnya kepada Gatra.com, Kamis (23/1).
Karena belum ada kontrak perpanjangan, Robana menilai bahwa penyelenggaraan TPA Sarimukti dari tahun 2019 sampai tahun 2020 ilegal. Padahal, masyarakat Sarimukti mendukung TPA terus diperpanjang, bahkan hingga tahun 2030.
"Yah boleh dibilang saat ini masih fiktif atau ilegal. Kita ingin MoU ini segera diperpanjang kembali hingga tahun 2030," tambah Robana.
Hal senada diungkapkan tokoh masyarakat Desa Sarimukti, Sopandi. Menurutnya, kepastian perpanjangan kontrak TPA Sarimukti penting sebagai dasar hukum bagi masyarakat, apabila terjadi peristiwa yang tidak diinginkan.
"MoU kontrak TPA Sarimukti penting apabila ada masalah seperti longsor hingga menewaskan warga. Apabila ada MoU yang jelas, dasar hukum tuntutan nya pun akan jelas," kata Sopandi.
Selain itu, kejelasan kontrak menjadi dasar hukum pencarian dana konvensi dampak negatif (KDN) bagi 3 desa. "Nah kalau kontrak belum jelas, apa dasar hukum 3 kabupaten/kota menyalurkan konvensi bagi 3 desa. Justru itu penting sebagai payung hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, TPA Sarimukti didirikan tahun 2006 menyusul longsor TPA Leuwigajah Cimahi, 21 Februari 2005 yang menewaskan puluhan orang. Akibat peristiwa itu, wilayah Bandung Raya tidak bisa membuang sampah, sehingga muncul istilah Bandung Lautan Sampah.
Untuk menanggulangi hal itu, dibuatlah MoU antara Pemprov Jabar dengan Perhutani No. 658.1/14/Desen/2006 dan No 31/SJ/2006 tgl 4 Agustus 2006 tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Kompos di dalam areal kawasan hutan Sarimukti.