Jakarta, Gatra.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN) sebesar Rp1.230,4 triliun, hingga 16 Januari lalu, dengan outstanding sebesar Rp738,3 triliun. Angka itu, kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Luky Alfirman, terus mengalami kenaikan sejak surat utang tersebut diperkenalkan, yakni pada 2008 silam.
"Peneribitannya ini ada tiga cara, pertama dengan cara lelang, bookbuilding dan private placement," ujar dia, di Kantornya, Jakarta, Kamis (23/1).
Lebih lanjut Luky menjelaskan, pada 2019 pembiayaan proyek menggunakan surat utang syariah negara sebesar Rp 28,34 triliun. Meliputi pembiayaan pada 16 unit eselon I di 7 Kementerian/Lembaga untuk 619 proyek yang tersebar di 34 provinsi.
Baca juga: Periode 2008 - 2019, Sukuk Negara Tembus Rp1.221 Triliun
Sedangkan di tahun 2020, pembiayaan menggunakan surat utang syariah negara tercatat sebesar Rp27,35 triliun. Meliputi pembiayaan 17 unit eselon I di 8 Kementerian/Lembaga untuk 728 proyek yang tersebar di 34 provinsi.
"Untuk saat ini, kami sedang mempersiapkan proyek 2021. Tim teknisnya dari Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kementerian/Lembaga terkait. Ini kita lakukan agar dapat lebih memperhatikan kebijakan umum dan mencermati aspek teknis terkait dengan kesiapan pelaksanaan proyek SBSN," jelas Luky.
"Dengan begitu, proyek yang diusulkan dapat berkualitas dari sisi perencanaan dan pelaksanaannya, sehingga dapat memenuhi target output dan outcome yang ditetapkan," imbuh dia.