Home Hukum KPK Periksa RJ Lino dalam Kasus Pengadaan QCC di Pelindo

KPK Periksa RJ Lino dalam Kasus Pengadaan QCC di Pelindo

Jakarta, Gatra.com -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/1).

RJ Lino yang darang ke KPK sekitar pukul 10.00 WIB mengaku siap menghadapi pemeriksaan. "Ini proses yang harus dihadapi ya, ya saya akan hadapi itu. I know what I'm going," kata Lino singkat.

Perlu diketahui, mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, ditetapkan menjadi tersangka sejak 18 Desember 2015 yang lalu. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010. Terhitung, lebih dari empat tahun Lino menyandang status tersangka. Sampai saat ini, ia masih belum ditahan oleh komisi antirasuah.

Baca juga: KPK Blak-blakan, Ini Dia Penghambat Kasus Korupsi RJ Lino

Perkaranya, RJ Lino diduga  menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II. Ia dituduh memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery, untuk pengadaan tiga unit QCC itu.

Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

102