Jakarta, Gatra.com - DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI mengurus izin pelaksanaan proyek revitalisasi Monas. DPRD mengancam tak akan menyetujui anggaran untuk revitalisasi tahun 2021 jika Pemprov gagal mengantongi izin proyek.
"Makanya kita lihat kalau Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan tidak bisa menyampaikan kepada kami izin dari Mensetneg ya berarti tahun 2021 kita tidak menganggarkan," ucap Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmuda usai mengadakan pertemuan dengan Dinas CKTRP di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (22/1) malam.
Menurut Ida, DPRD telah menyetujui anggaran revitalisasi Monas sebesar Rp28 miliar di tahun 2019 dan Rp114,6 miliar untuk tahun 2020.
"Cukup tahun 2020 saja. Bahkan biarkan saja menjadi Silpa, kami punya hak untuk menghentikan program kalau tidak sesuai dengan aturan," ujarnya.
Adapun, izin yang dimaksud Ida, diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Berdasarkan aturan tersebut, Pemprov DKI harus mengajukan izin kepada Keberadaan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang dipimpin oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg), Pratikno.
Revitalisasi Monas rencananya dilakukan secara bertahap hingga tahun 2021. Adapun, revitalisasi yang dijalankan saat ini yaitu, perbaikan plaza upacara dan wilayah sekitar air mancur. Pada tahap ini, revitalisasi ditargetkan selesai Februari sehingga tak mengganggu pelaksanaan Formula E yang rencananya bakal digelar Juni 2020 mendatang.
Lapangan parkir IRTI rencananya akan dihilangkan dan menggantinya dengan disediakan beberapa titik untuk mengakses transportasi umum. Dengan begitu, masyarakat yang ingin mengunjungi Monas bisa memanfaatkan transportasi umum yang tersedia.
"Kedepannya ada stasiun MRT di sisi barat daya. Terus nanti, di sisi timurnya, Stasiun Gambir akan berubah jadi Commuterline," ungkap Kepala Unit Pengelola Kawasan Monas, Muhamad Isa Sarnuri saat dihubungi, Jumat (17/1).