Jakarta, Gatra.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengangendakan pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat.
Hari ini, Kamis, 23 Januari 2020, KPK dijadwalkan untuk meminta keterangan Aas sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono.
Sebelumnya, Aas juga sempat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Anggota Komisi VI DPR-RI, Bowo Sidik Pangarso, pada Desember 2019 lalu.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan, Aas akan diperiksa dalam kasus dugaan suap kerja sama penyewaan kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) yang merupakan salah satu anak perusahaan Pupuk Indonesia (Persero) dengan PT HTK.
"Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia (Persero), Aas Asikin Idat diperiksa untuk tersangka TAG (Taufik Agustono), Direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK)," kata Ali, saat dikonfirmasi (23/1).
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang menjerat mantan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Setelah menetapkan Taufik sebagai tersangka, KPK telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi terkait.
Sementara itu, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta atau pidana kurungan selama empat bulan terhadap Bowo Sidik Pangarso. Politisi partai Golongan Karya (Golkar) tersebut terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.
“Menyatakan terdakwa Bowo Sidik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim ketika membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 4/12).
Bowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.