Home Hukum Revitalisasi Monas Akan Dihentikan, Ini Rentetan Masalahnya

Revitalisasi Monas Akan Dihentikan, Ini Rentetan Masalahnya

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melaksanakan revitalisasi Monas. Namun, proyek ini terancam dihentikan sementara lantaran terkendala sejumlah masalah.

Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta memanggil Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI (CKTRP) pada Rabu (22/1). Dewan meminta penjelasan terkait dengan pelaksanaan revitalisasi Monas.

Dalam pertemuan tersebut, ada dua persoalan yang disoroti. Yaitu, penebangan ratusan pohon di kawasan Monas dan proyek revitalisasi yang belum mengantongi izin.

Baca juga: Revitalisasi Monas Dikerjakan Mulai 2020, Setelah Formula E Digelar

Ketua Komisi D, Ida Mahmuda menyayangkan Dinas CKTRP rela mengorbankan ratusan pohon demi merevitalisasi Monas. Padahal, kata dia, pohon-pohon di kawasan Monas sudah tumbuh selama puluhan tahun. Adapun Pemprov DKI memangkas 205 pohon dengan rincian, 150 pohon ukuran besar dan 55 ukuran pohon kecil yang ditebang.

"Ada aturan mereka nebang pohon satu gantinya sepuluh. Tekanan kami, kenapa ga tanam dulu baru tebang? Ini adalah hal salah menurut saya," kata Ida saat ditemui usai Rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (22/1) malam.

Fraksi PSI juga sempat menyinggung alamat kontraktor, yaitu PT Bahana Prima Nusantara lantaran berlokasi di tempat yang tak meyakinkan. Namun, hal seperti ini tidak terlalu disorot dalam pertemuan antara Komisi D dan Dinas CKTRP.

Selain itu, proyek revitalisasi juga diketahui belum mengantongi izin dari pemangku kepentingan terkait. Menurut Ida, Pemprov DKI harus mendapat persetujuan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebelum revitalisasi berjalan.

"Kalau bangun rumah kan ada izin IMB, revitalisasi juga harus ada izin karena ini daerah khusus," ujarnya.

Ida meminta agar revitalisasi Monas dihentikan sementara hingga ada kejelasan terkait dengan izin pelaksanaan proyek.

Hasil rapat hari ini adalah penekanan, hasil dari komisi D bahwa revitalisasi Monas itu dihentikan sementara sampai surat persetujuan dari Kemensetneg keluar, ungkap Ida.

Kepala Dinas CKTRP, Heru Hermawanto mengatakan pihaknya tak bisa asal menghentikan proyek tersebut. Heru akan melapor terlebih dahulu kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait dengan langkah-langkah yang akan diambil.

"Nanti akan kita sampaikan, kita laporkan. Kalau memang harus dihentikan, ya kita hentikan, kan sementara sifatnya. Nanti kalau memang harus kita lengkapi, kita lengkapi semuanya," ucapnya.

 

17867