Batam, Gatra.com - Pelindo I Batam, Kepulauan Riau (Kepri) membantah salah satu kapalnya melakukan aktivitas ilegal di Perairan Pulau Nipah hingga ditangkap pihak Bea dan Cukai Karimun.
General Manager Pelindo I Batam, Kapten Pasogit, menjelaskan bahwa segmen usaha Pelindo I Batam termasuk juga tentang pengelolaan di wilayah Ship to Ship (STS) Pulau Nipah.
Segmen itu ada di Keputusan Menteri Perhubungan nomor 133 tahun 2011 pemberian izin usaha kepada PT Pelindo I Persero sebagai badan usaha pelabuhan.
"Di dalam itu ada segmen usaha yang diberikan kepada Pelindo I yang salah satunya adalah pelayanan untuk pusat distribusi atau konsolidasi barang atau pelayanan jasa penundaan kapal. Oleh karena itulah kami memiliki kapal tunda," katanya kepada Gatra.com di Batam, Rabu (22/1).
Pasogit juga menjelaskan, kegiatan kapal tunda di Pulau Nipah itu dilengkapi izin yang sudah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya.
Keptusan itu tertuang dalam KP 255 tahun 2007 tentang penetapan lokasi kegiatan apporach PT Pelindo I di perairan Pulau Nipah selat Singapura. Sehingga kegiatan di Perairan Pulau Nipah adalah pemanduan dan penundaan kapal yang melakukan STS.
"Jadi kami ingin sampaikan bahwa itu tak benar telah terjadi penyulingan minyak," tegasnya.
Senin (20/1) lalu kata Pasogit, salah satu kapalnya; KT Sei Delli III jenis Tagboat diperiksa oleh BC Karimun dan kemudian langsung diamankan lantaran isi muatan tak sesuai dengan yang tertera di dokumen.
"Yang menjadi pertanyaan kenapa kapal kami dokumennya bertuliskan Nil Cargo padahal ada bahan bakar? Itu digunakan untuk kebutuhan sendiri bukan niaga, karena bahan bakar tak hanya untuk menggerakkan kapal, tapi juga buat listrik," katanya.
Perjamnya kata Pasogit, mesin utama kapal membutuhkan 120 liter bahan bakar, dan untuk mesin tambahan membutuhkan 10 liter.
Operasional kapal pemandu sudah disertakan izin resmi dan lengkap, termasuk operasional kapal serta pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) rutin setiap bulannya.
"Tujuan kapal itu beroperasi adalah untuk keselamatan berlayar. Setiap bulannya kami memiliki 53 kegiatan, yang semuanya sudah dilaporkan ke Bea Cukai Batam maupun Kantor Kesyahbandaran dan Pelabuhan (KSOP) Karimun dan Batam," tambahnya.
Pasogit mengatakan bahwa diamankannya KT Sei Delli III hanya karena miss komunikasi. Ia pun menyerahkan penyelidikan permasalahan itu kepada pihak BC Batam.
Reporter: Fathur Rohman