Jakarta, Gatra.com - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengatakan, pihaknya akan mendenda kepada kontraktor pelaksana revitalisasi Monas. Pasalnya, pelaksanaan proyek tersebut tak sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan alias molor.
Menurut Heru, PT Bahana Prima Nusantara sebagai kontraktor proyek mulai bekerja sejak 12 November 2019. Dalam kontrak, pengerjaan revitalisasi disepakati rampung selama 50 hari. "Dalam 50 hari nggak kelar, harus ada namanya mekanisme perpanjangan. Dengan mekanisme pengenaan sanksi keterlambatan," ucap Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (22/1).
Hingga saat ini revitalisasi masih terus berjalan. Heru mengatakan, Pemprov DKI memberi waktu perpanjangan selama 50 hari dengan catatan, kontraktor tetap didenda karena revitalisasi berjalan molor. "Nanti kalau sudah selesai kita hitung total dendanya keseluruhan," ujarnya.
Adapun, denda tersebut diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Heru menegaskan, mekanisme denda baru bisa ditetapkan setelah revitalisasi selesai. Pemprov DKI juga tak bisa memungut denda jika sewaktu-waktu proyek tersebut disetop. "Ya kalau itu karena ada misalkan sebuah proyek harus dihentikan, maka mekanisme denda harus kita hentikan dulu. Baru nanti mulai pekerjaan baru dikenakan. Itu fairnya gitu," jelasnya.