Home Kebencanaan Pembangunan Hunian Korban Longsor Terganjal Beleid

Pembangunan Hunian Korban Longsor Terganjal Beleid

Cilacap, Gatra.com – Pemerintah Desa Padangjaya, Kecamatan Majenang, Cilacap, Jawa Tengah tak bisa mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBDes) untuk pembangunan hunian tetap (huntap) di lahan relokasi. Padahal, di desa ini ada 26 keluarga yang harus direlokasi karena longsor yang berlangsung sejak akhir 2017 hingga 2018 lalu.

Kepala Desa Padangjaya, Tursino mengatakan pemdes tidak bisa menganggarkan lantaran terbentur aturan. Dana desa, kata dia, hanya bisa digunakan untuk membangun di tanah berstatus milik desa.

Sementara, tanah relokasi untuk korban longsor berstatus milik Pemerintah Daerah Cilacap. Karenanya, Pemdes tak bisa membangun di wilayah ini. “Setelah pembelian lahan relokasi itu kan milik Pemda. Nanti tahapannya, masyarakat yang menggunakan hunian tetap berstatus HGU,” katanya.

Selain, anggaran kebencanaan juga baru dianggarkan mulai tahun 2020 ini. Itu pun, sebatas tanggap darurat, seperti bantuan logistik makanan dan lain sebagainya. “Tahun ini kita mengajukan anggaran Rp40 juta untuk tanggap darurat bencana. Karena di Padangjaya itu kan bencana macam-macam, ada longsor, mungkin juga kebakaran dan sebagainya,” ucapnya.

Dia mengemukakan, rencananya huntap baru akan terealisasi tahun ini, dengan menggunakan anggaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), senilai Rp650 juta. Adapun lahan, tetap dimiliki oleh Pemda Cilacap. “Kami inginnya cepat. Tapi aturannya memang seperti itu. Nilainya juga cukup besar, pemdes belum kuat menganggarkan,” jelasnya.

56