Siak, Gatra.com - Kanit Reskrim Polsek Minas, AKP Dafris mengatakan, tidak ada penangkapan massa saat proses eksekusi lahan jalan tol Pekanbaru-Dumai di Km 62 Simpang Gelombang, Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Rabu (22/1).
Adapun 10 warga yang dibawa ke Mapolsek Minas, hanya sekadar mengantisipasi terjadinya keributan saat eksekusi lahan berlangsung.
"Setelah proses eksekusi selesai, warga sudah dipulangkan kok ke rumahnya masing-masing," kata Dafris kepada Gatra.com melalui sambungan telepon.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan, 389 personil gabungan yang terdiri dari TNI, Polri/Brimob Polda Riau serta Satpol PP Kandis dikerahkan mengawal proses eksekusi lahan itu.
Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 10/Pdt.P-Eks/2019/PN Sak/Jo. Nomor 23/Pdt.P-Kons/2019/PN Sak Tanggal 10 Desember 2019, tahap awal eksekusi lahan dilakukan lahan seluas 2.732 meter.
Setelah beres, eksekusi tahap dua dilanjutkan ke lahan seluas 6.982 meter dilokasi yang sama. "Proses eksekusi delapan bidang tanah yang dimiliki oleh 8 pemilik ini juga disaksikan oleh tokoh masayarakat setempat tadi," kata Doddy.
Di daerah Kecamatan Kandis, kata Doddy, masih ada 13 titik lokasi lahan yang akan dieksekusi untuk pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.
Pihaknya dengan Kementerian PUPR masih terus menjalin komunikasi dengan pemilik lahan supaya proses eksekusi bisa dilakukan secepatnya.
"Harapan kita, pemilik 13 titik yang akan di eksekusi berikutnya bisa kooperatif saat lahannya dieksekusi," ujarnya.
Reporter: Sahril Ramadana