Home Hukum Bukan Dihukum, Pelajar Bunuh Begal Bakal Direhabilitasi

Bukan Dihukum, Pelajar Bunuh Begal Bakal Direhabilitasi

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait kasus ZA (17), pelajar SMA di Kabupaten Malang yang membunuh begal karena melindungi kekasihnya yang hendak diperkosa. ZA sempat diberi dakwaan tentang Pembunuhan Berencana dan diancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Mahfud menyebut pemberitaan itu meledak bahkan narasi yang berkembang disebutkan, ZA bakal dituntut hukuman mati. Ia menegaskan narasi itu keliru. Kini pemerintah, seperti Kemenko Polhukam, Kejaksaan Agung hingga Wali Kota Malang turun tangan menangani kasus tersebut.

Mahfud menjelaskan, tuntutan yang sesungguhnya, ZA akan dikembalikan ke orang tua atau ditempatkan ke panti rehabilitasi sosial.

"Nah itu tidak sepenuhnya benar karena tuntutan yang sesungguhnya itu yang lebih mendekati dia dikembalikan ke (orang tua) atau diserahkan ke panti rehabilitasi sosial," kata Mahfud saat konferensi pers di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Terkait tuntutan hukuman penjara seumur hidup atau mati, Mahfud mengatakan itu hanya hukuman alternatif yang dikemukakan dalam pengadilan. Hal itu menurutnya wajar saja.

"Jadi jangan didramatisir orang membela diri itu dituntut hukuman mati. Nanti kan alternatif yang paling mendekati itu adalah tidak dihukum pidana malahan, tidak dihukum penjara nanti malahan diserahkan ke panti rehabilitasi sosial," tandas dia.

Sebelumnya, kasus ZA terjadi pada 8 September 2019, di kawasan tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

ZA yang sedang bersama kekasihnya, didatangi oleh pembegal, Misnan dan dua orang temannya. Saat itu Misnan berniat membegal ZA dan melontarkan ucapan akan 'menggilir' kekasih ZA berinisial V. Atas kejadian itu, ZA lantas membela diri dan menusukkan pisau ke dada Misnan.

Kasus ZA sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup. Sidang dakwaan itu berlangsung pada Selasa (14/1). 

178