Jakarta, Gatra.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan surat peringatan kepada Maxim. Aplikasi penyedia layanan ojek online asal Rusia itu diduga beroperasi dengan tarif yang tak sesuai aturan.
Menurut, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, surat peringatan tersebut dikirimkan pihaknya berdasarkan permintaan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
"Kita sudah kirim surat peringatan ke Maxim dan kita kasih waktu 2x24 jam untuk merespon," ucap Sammy, panggilan Semuel Abrijanl saat ditemui di Gedung Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/1).
Sammy meminta Maxim segera merespon surat tersebut. Jika tak direspon, Kominfo terpaksa memblokir layanan tersebut sesuai arahan Kemenhub. "Kominfo hanya bisa lakukan suspensi ga bisa operasi sementara waktu," ujar Semuel.
Baca juga: Tarif Ojek Online Dibagi Menjadi 3 Wilayah
Adapun tarif ojek online harus mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, ditetapkan terdapat 3 zonasi perbedaan tarif ojek online yang diatur berdasarkan komponen biaya langsung dan biaya tak langsung.
Sejauh ini, Maxim telah resmi beroperasi di Indonesia dengan mengantongi izin Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 01522/DJAI.PSE/05/2019 dengan Nama Perusahaan Teknologi Perdana Indonesia.
Hingga kini, Maxim beroperasi di 11 kota, yakni Batam, Balikpapan, Bengkulu, Bandar Lampung, Pontianak, Singkawang, Samarinda, Yogyakarta, Surakarta, Pekanbaru, dan Banjarmasin.