Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI tetap menggunakan hukum pidana. Menurutnya, korupsi tetaplah ranah pidana.
"Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata, kalau memang ada unsur pidananya," kata Mahfud saat konferensi pers di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Jika kasus dugaan korupsi itu masuk ranah pidana namun diubah ke perdata karena bukti mengarah ke perdata, Mahfud mengatakan hal itu justru tidak diperbolehkan dalam ranah pidana.
"Hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan itu tidak boleh di dalam hukum pidana. Kita ikuti saja perkembangannya," paparnya.
Hadir bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Mahfud menyebut Kejagung telah menyampaikan proses kasus kedua anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Ia meminta kasus ini juga terus dikawal masyarakat.
"Tentu saja itu tugas anda. Tetapi jangan diwarnai dengan berita-berita yang tendensius hoaks itu. Silakan (tempuh) jalan baik Asabri maupun Jiwasraya," tukasnya. (Efs)