Home Ekonomi Kominfo: Perusahaan Digital Belum Bisa Kena Pajak

Kominfo: Perusahaan Digital Belum Bisa Kena Pajak

Jakarta, Gatra.com - Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, hingga saat ini perusahaan digital tidak bisa dipunguti pajak, mengingat belum ada payung hukum yang mengatur pajak digital.

“Dia mau bayar pajak gimana caranya? Bayarnya kemana? Belum ada aturannya. Bayarnya kemana saya tanya?” kata Semuel di Gedung Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/1).

Semuel mengatakan selama ini perusahaan digital tidak bisa ditetapkan sebagai subjek pajak dalam negeri. Meski meraup banyak keuntungan, perusahaan digital tak bisa ditetapkan Badan Usaha Tetap (BUT) karena tak berkantor di Indonesia.

“Sistem PPN kita kan harus punya NPWP. Tapi, mereka kan domisilinya di luar, bukan disini. Mereka kan nga punya NPWP,” ujar Semuel.

Sementara itu, pemerintah saat ini tengah menyiapkan omnibus law perpajakan. Dalam omnibus law, ketentuan Badan Usaha Tetap (BUT) juga akan direvisi. Pemungutan pajak nantinya tak lagi mengharuskan objek pajak memiliki kehadiran fisik berupa kantor cabang di Indonesia, tetapi mengacu pada kehadiran perushaan tersebut yang dirasakan secara ekonomi.

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation (CITA), Yustinus Prastowo menilai Indonesia cenderung akan mengikuti kebijakan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam menarik pajak digital. Indonesia tak bisa terlalu agresif karena dikhawatirkan akan mengganggu iklim investasi.

Adapun, kebijakan yang nantinya akan dikeluarkan OECD adalah global framework atau kerangka aturan untuk ekonomi digital global. Organisasi tersebut diperkirakan baru bisa memberikan solusi terkait dengan pemajakan digital pada akhir Juni 2020.

"Jadi sekarang kan masih berdebat. Antara negara OECD masih belum sepakat mau memajaki ekonomi digital itu dari income dia atau dari transaksi dia? Itu masih jadi perdebatan," kata Yustinus.

 

 

88

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR