Semarang, Gatra.com - Bakal calon independen atau perorangan diperkirakan bakal meramaikan pilkada serentak di Jawa Tengah (Jateng ).
Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Paulus Widiyanto, sudah ada pasangan bakal calon independen melakukan konsultasi tentang mekanisme dan persyaratan pendaftaran pilkada di KPU Kendal, Kebumen, dan Kota Semarang.
“Mungkin KPU kabupaten/kota lainnya juga ada bakal calon perseorang, tapi kami belum mendapatkan laporan,” katanya di Semarang, Rabu (22/1).
Penyerahan syarat dukungan calon independen pilkada, lanjut Paulus, dilakukan pada 19-23 Februari 2020 di masing-masing KPU kabupaten/kota.
Persyaratan dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota independen yakni untuk daftar pemilih tetap (DPT) di bawah 250 ribu jiwa sebesar 10%.
Jumlah DPT antara 250-500 ribu jiwa sebesar 8,5%, jumlah DPT antara 500-1 juta jiwa sebesar 7,5%, dan jumlah DPT di atas 1 juta jiwa sebesar 6,5%.
“Dukungan harus tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota setempat, semisal satu kabupaten ada 16 kecamatan maka minimal dukungan harus di sembilan kecamatan,” ujar Paulus.
Lebih lanjut, Paulus menyatakan, KPU melalui panitia pemungutan suara (PPS) desa akan melakukan verifikasi faktual lapangan bukti dukungan pasangan bakal calon independen tersebut.
Verifikasi lapangan ini untuk memastikan dukungan bukan berasal dari anggota TNI/Polri, sudah berusia di atas 17 tahun, bukan penyelenggara pemilu, serta KTP benar warga setempat.
“Anggota PPS akan mengecek semua dokumen dukungan untuk mengantisipasi penipuan. Kegiatan verifikasi faktual berlangsung 26 Maret hingga 15 April mendatang,” ucapnya.
Menurut Paulus, peluang calon independen memenangi pilkada masih terbuka karena sudah ada contoh pada pilkada 2015 Kabupaten Rembang pemenangannya pasangan calon independen yakni Abdul Hafidz dan Bayu Andrianto.
“Peluang calon indepen menang pada pilkada mendatang masih terbuka, apalagi bila calon dikenal masyarakat,” kata Paulus.