Jakarta, Gatra.com – DPR mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditetapkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
Dari 50 draft RUU yang dipilih, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) masuk ke dalam Prolegnas. Namun, beleid tersebut masih dalam proses harmonisasi.
Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangarepan membenarkan bahwa RUU PDP belum diserahkan ke parlemen. Masih ada satu kementerian yang belum menandatangani draft tersebut.
“Masih menunggu satu paraf dari Kemenko Polhukam [Kementerian Koordinasi bidang Politik, Hukum, dan HAM],” kata Semuel di Gedung Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/1).
RUU PDP sudah dua kali masuk prolegnas DPR yakni pada 2015 dan 2019. Kini, aturan yang diusulkan Kominfo itu kembali ditetapkan menjadi program prioritas.
“Walaupun belum masuk DPR, tetap bisa jadi prioritas. Jadi, dewan nanti menunggu,” ujar Plt Kabiro Humas, Ferdinandus Setu.
Dalam proses harmonisasi, draf RUU PDP sempat diserahkan kembali ke Kominfo oleh Sekretariat Negara (Sekneg) untuk melakukan revisi. Pihak Kementerian mendapat catatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membahas kembali beberapa poin yang dituliskan dalam draf tersebut.
"Pada 14 Oktober 2019, Kominfo mendapat surat dari Sekneg yang berisi penerusan masukan catatan Mendagri dan Kejagung atas RUU PDP," kata Ferdinandus.
Beberapa poin yang menjadi catatan antara lain, adanya pasal yang menyebutkan tentang hak memperbarui atau memperbaiki data pribadi. Selain itu mengenai penjelasan perjanjian permintaan data pribadi.
Ada juga beberapa poin yang perlu dibahas yakni definisi korporasi, prinsip perlindungan data pribadi, hak mengajukan keberatan, serta pengecualian pemasangan alat pemroses pengolah data visual.