Batam, Gatra.com - Diduga melakukan aktifitas ilegal di laut, Kapal Tanker (KT) Sei Deli III milik Pelindo Batam ditangkap oleh Kapal Patroli Bea Cukai Karimun, Selasa (21/1) di perairan Batam, Kepri. Kuat dugaan, kapal milik BUMN tersebut sedang melakukan transfer Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kepala Bidang BKLI Bea dan Cukai Tipe B Batam, Sumarna mengatakan Kapal Sei Deli III yang merupakan perusahaan di bawah pengawasan Pelindo Batam ini ditangkap saat melakukan penyulingan BBM secara ilegal atau yang biasa disebut "kencing minyak" di tengah laut. Biasanya kapal ini mengangkut BBM dalam jumlah banyak untuk menunjang aktifitas berlayar.
“Awalnya, Kapal Patroli Bea Cukai Kanwil Khusus Karimun berhasil mengamankan kapal jenis harbourtug itu. Kapal diduga membawa minyak ilegal dan kencing di tengah laut. Minyak tersebut rencananya akan dijual kepada kapal bernama CB Celebes,” katanya, pada Gatra.com, Rabu (22/1) di Batam.
Karena kejadian penyulingan minyak secara ilegal tersebut dilakukan di perairan Batam, kata Sumarna, Bea Cukai Kanwil Khusus Tanjung Balai Karimun, Kepri, melimpahkan kasusnya ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam untuk melakukan penyelidikan.
“Bea Cukai Batam saat ini baru memulai melakukan penelitian dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui proses ilegal itu lebih detail. Hasil penelitian nantinya akan dikoordinasikan dengan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” ujarnya.
Kapal milik perusahaan plat merah itu masih dalam pemeriksaan tim penindakan Bea dan Cukai. Posisi kapal saat ini berada di Dermaga Bintang 99 Batuampar, dan masih dalam pengawasan penuh BC Batam.
“Proses penyeidikan sedang berjalan. Jika penanganan kasus ini sudah selesai, pihak BC Batam segera melakukan konferensi pers,” katanya.