Jakarta, Gatra.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut Menkumham Yasonna Laoly dan Pimpinan KPK telah memberikan berita bohong atau hoaks terkait keberadaan Harun Masiku.
Hal itu disampaikan usai Dirjen Imigrasi telah mengkonfirmasi tersangka Harun Masiku telah kembali Indonesia pada 7 Januari 2019.
"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta Pimpinan KPK telah menebar hoax kepada publik," ujar Kurnia saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).
Baca juga: Menurut Dirjen Imigrasi, Buron Suap KPU Pulang ke Indonesia
Menurut Kurnia penting untuk dicatat bahwa perkara ini sudah masuk di ranah penyidikan. "Ketika pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoaks mestinya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor," jelas Kurnia.
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengkonfirmasi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan penetapan anggota DPR-RI terpilih 2019-2024, Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2019.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soeta, bahwa HM (Harun Masiku)telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny saat dikonfirmasi Rabu (22/1).