Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya akan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menimpa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPU siap memberikan keterangan hingga dokumen yang dibutuhkan.
"KPU menyatakan siap. Kalau memang ada informasi, dokumen yang dibutuhkan, kami terbuka dan kooperatif," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta (22/1).
Adapun terkait pemanggilan dirinya oleh KPK, Arief mengaku belum menerima surat panggilan sebagai saksi. Namun, dia memastikan terbuka dan kooperatif jika diperlukan.
"Tapi saya lihat belum ada di meja saya, jadi saya tidak tahu kan kadang bisa datang siang, tapi untuk saya belum," ujarnya.
Sebelumnya, Arief berjanji akan memanggil seluruh komisioner KPU di daerah-daerah pada Februari mendatang untuk mengingatkan soal integritas yang harus dipupuk sebagai penyelenggara Pemilu.
"Jadi tidak hanya kita kirim surat edaran. Saya mau beri penekanan agar peristiwa ini jadi pelajaran penting bagi kita. Supaya tidak terulang lagi," kata Arief saat ditemui Gatra.com di kantor KPU Jakarta Pusat, Selasa (21/1).