Home Hukum Mahfud MD Klarifikasi soal Kasus Semanggi

Mahfud MD Klarifikasi soal Kasus Semanggi

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklarifikasi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat, pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis 16 Januari lalu.

Mahfud menyebut tujuannya mengklarifikasi karena informasi tersebut menjadi simpang siur dan menjadi sumber berita yang dicap hoaks. Meski, ia tak menampik bahwa pernyataan ST Burhanuddin yang dikutip memang benar.

Kasus yang belakangan jadi polemik, itu disebut Mahfud sudah selesai, baik di tingkat Kejaksaan Agung, DPR dan Kemenko Polhukam. 

Mahfud menjelaskan, pernyataan Burhanuddin itu berangkat dari pernyataan DPR periode 1999-2004 yang menyatakan kasus itu bukan pelanggaran HAM berat.

"Pada saat itu ketika ditanya, Jaksa Agung menjawab bahwa DPR dulu-dulu pada tahun 2001 DPR pernah menyatakan itu, ada dokumennya dan saya punya juga di luar Kejaksaan," kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta, Rabu (22/1).

Meski DPR pernah menyatakan demikian, Mahfud membuka pintu bagi korban atau siapa pun untuk menyelesaikan bersama Kejaksaan Agung, jika masih ada catatan dari kasus itu yang belum selesai.

"Sekarang karena masih menjadi catatan, Kejaksaan Agung siap menyelesaikan itu dan siap secara politis nanti dipertemukan oleh DPR bersama Komnas HAM," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap perkembangan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat dalam RDP dengan Komisi III DPR. Dalam penjelasannya itu, Burhanuddin menyebut peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk pelanggaran HAM berat.

"Peristiwa Semanggi I Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," ujar Burhanuddin di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

92

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR