Jakarta, Gatra.com - DPRD DKI Jakarta telah menerima usulan nama calon Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta lewat surat yang disampaikan Gubernur Anies Baswedan. Saat ini, DPRD tengah memproses surat tersebut agar pemilihan Wagub dapat segera dilaksanakan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik mengatakan, agenda pemilihan Wagub akan dimulai dengan mengesahkan tata tertib pemilihan yang telah disusun DPRD periode 2014-2019. Namun sebelum disahkan, tatib masih harus dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab).
“Rapimgab Insya Allah tanggal 27 Januari, Paripurna pengesahan tata tertib Insya Allah 29 Januari,” kata Taufik saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (22/1).
Setelah Tatib disahkan, lanjut Taufik, DPRD akan membentuk panitia pemilihan (Panlih) untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap bakal calon Wagub.
“Setelah itu, baru ditetapkan paripurna,” ujar Taufik.
PKS dan Gerindra sepakat mengusung masing-masing kadernya maju dalam bursa Cawagub DKI. Adapun, dua nama yang diajukan Anies yaitu politisi PKS Nurmansyah Lubis dan politisi Gerindra Ahmad Riza Patria.
Kursi Wagub DKI sudah kosong sejak 10 Agustus 2018, setelah Sandiaga Uno memutuskan untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2019 lalu.
Sesuai dengan Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, partai politik pengusung harus mengusulkan dua orang calon Wagub untuk dipilih oleh DPRD provinsi dalam rapat paripurna.