Jakarta, Gatra.com - Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut (BRG), Myrna A. Safitri mengatakan, terdapat tujuh faktor penyebab masih terjadinya kebakaran di areal restorasi gambut.
Pertama, pemilihan lokasi target restorasi gambut yang tidak hanya berdasarkan kriteria areal yang terbakar saja. Kriteria lain seperti areal dengan fungsi lindung ekosistem gambut berkanal juga jadi salah satu kriteria juga.
"Kriteria ketiga adalah areal dengan fungsi budidaya yang sudah dicacah dengan berbagai macam kanal. Jadi tiga kriteria itu digunakan dalam menentukan lokasi kerja. Oleh sebab itu maka, lokasi yang terbakar bukan satu-satunya kriteria," katanya di Jakarta, Rabu (22/1).
Kedua, terdapat kendala dalam pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (IPG). Faktor ini, salah satunya bisa disebabkan lantaran lokasi rencana pembangunan IPG telah menjadi wilayah konsesi. Bahkan, permintaan lokasi IPG dari masyarakat serta kekurangan anggaran pun kerap menjadi penyebab kendala ini.
"Kita tahu bahwa data dan informasi tentang konsesi ini sangat dinamis, dan tidak selalu di-update. Kita mungkin menggunakan data HGU yang dari BPN, tapi begitu di lapangan ternyata ada konsesi baru yang kita tidak tahu," jelasnya.
Ketiga, terdapat areal terbakar baru di luar peta kebakaran yang menjadi referensi BRG. Pasalnya, BRG menggunakan peta kebakaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dirilis paling baru tahun 2017.
Keempat, adanya pembakaran yang dilakukan oknum tertentu dengan babagai tujuan. Padahal, BRG tidak memiliki kewenangan penegakan hukum untuk menindak.
Kelima, kebakaran terjadi di lahan milik masyarakat yang ditelantarkan. BRG tidak bisa membangun IPG di lahan ini lantaran tidak mengetahui pemilik lahan untuk mendapar persetujuan.
Keenam, kualitas IPG yang tidak seluruhnya sesuai standar. Pasalnya, tidak semua IPG dibangun oleh BRG, tapi perusahaan, perguruan tinggi, dan LSM juga ikut membangun IPG dengan standar yang berbeda.
"Bahkan terkadang pelaksanaan Proyek Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut juga tidak semuanya mematuhi standar," paparnya.
Terakhir, BRG hanya dapat melakukan pemeliharaan pada IPG yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan, banyak IPG dibangun pihak lain tanpa melaporkan keberadaan dan kondisinya pada BRG.