Jakarta, Gatra.com - Berdasarkan hasil penelitian berbagai lembaga, serta pengalaman negara lain, setidaknya, dibutuhkan waktu 60 tahun untuk merestorasi lahan gambut. Bahkan, negara Jepang yang sempat mengalami kerusakan lahan gambut seluas 300 hektar, memerlukan waktu 10 tahun untuk restorasi.
"Indonesia, yang rusaknya 2,67 juta hektar hanya diberi waktu lima tahun. Jadi itu kenyataannya," ujar Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut (BRG), Myrna A. Safitri di Jakarta, Rabu (22/1).
Myrna menjelaskan, dari 2,67 juta hektar, 892.000 hektar diantaranya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui BRG dan 1,78 juta menjadi tanggung jawab pemegang konsesi. Bahkan, sejak BRG didirikan pada tahun 2016 lalu, telah dilakukan upaya restorasi pada 778.181 hektar lahan gambut.
Baca juga: Badan Restorasi Gambut Akui Belum Optimal
"1,78 juta hektar di wilayah konsesi ini adalah tanggung jawab pemegang konsesi. Di semua peraturan sama, tanggung jawab pemegang konsesi," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016 ayat 3, BRG hanya bertugas sebagai supervisi dalam penanganan lahan gambut seluas 1,76 juta hektar itu.
"Tugas BRG, masih tersisa sekitar 100 ribuan hektar, di tahun 2020 itu yang akan kami selesaikan," tambahnya.
Ia melanjutkan, di beberapa tempat seperti Jambu dan Kalimantan Selatan, proses restorasi telah mencapai 90%. Oleh karenanya, BRG akan melakukan lebih banyak kegiatan pemeliharaan untuk wilayah-wilayah ini.