Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan mengatakan, pihaknya akan segera membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP). Hal itu dilakukan, karena dalam beberapa waktu terakhir, telah mencuat berbagai masalah yang melibatkan perusahaan asuransi plat merah, seperti PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia qtau Asabri (Persero).
Untuk lembaga penjamin polis berdasarkan amanat UU 40, kami susun tentu melalui dan menggunakan rambu-rambu yang bertujuan untuk menciptakan kepercayaan terhadap lembaga asuransi namun bisa mencegah moral hazard," kata dia, usai konferensi press Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (22/1).
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, dalam pembentukan LPP, pihaknya akan belajar dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebab, nantinya model LPP akan mempunyai kemiripan dengan LPS, yang mana lembaga tersebut dibuat untuk menjamin dana nasabah perbankan.
Baca juga: Sri Mulyani Bicara Korupsi Jiwasraya & Asabri Bareng Erick T
"(Kami) akan belajar dari LPS karena ini adalah untuk perbankan, sedangkan lembaga penjaminan polis untuk asuransi, jadi tim kami di Kemenkeu dalam proses untuk menggodok dan mengumpulkan berbagai hal, menjalankan amanat UU 40 2014 mengenai perasuransian," jelas dia.
Sementara itu, menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, untuk membentuk LPP bukanlah hal yang mudah, karena ada tantangan tersendiri yang harus dihadapi oleh calon lembaga baru itu. Salah satunya ialah kebutuhan atas anggaran, yang digunakan untuk modal awal.
Selain itu, industri asuransi juga harus siap membayar pungutan tambahan untuk penjaminan polis. Saat ini, industri asuransi memiliki kewajiban membayar pungutan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dan yang penting bagaimana menjaga industri asuransi ini secara sehat, agar tidak timbul 'moral hazard' jika pemerintah mengatakan oke kita jamin polis asuransi," ujar Halim.