Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik. Meski aturan tersebut berlaku 1 Juli mendatang, masyarakat nampaknya mulai meninggalkan penggunaan kantong plastik.
Keplaa Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur sudah tak lagi menggunakan kantong plastik. Andono mengklaim pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya itu menjadi pelopor pasar bebas plastik.
Para pedagang secara sukarela siap menjadi pelopor. Mereka lebih dahulu menerapkan kebijakan bebas kantong plastik sekali pakai sejak akhir Februari 2020," kata Andono di Jakarta, Selasa (21/1).
BACA JUGA : DKI Larang Plastik, Industri: Melawan UU Pengeloaan Sampah
Dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat dijelaskan bahwa pengelola pusat perbelanjaan harus mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya."Tujuannya untuk mengajak masyarakat sama-sama mengurangi sampah plastik yang sulit terurai dengan cara membawa tas belanja sendiri," ujar Andono.
BACA JUGA : Pelaku Industri Pertanyakan Data Sampah Plastik Pemprov DKI
Andono menuturkan, kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja yang terbuat dari bahan yang dapat didaur ulang. Kantong belanja seperti ini juga dapat digunakan berulang kali.