Jakarta, Gatra.com - Beban defisit yang diterima oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) salah satunya berasal dari banyaknya penyimpangan. Hal ini terjadi akibat tidak adanya kejelasan dari standar pelayanan maksimum.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy akan melakukan pembenahan dari sisi kepesertaan yakni standar kelas dan juga cakupan layanan maksimum. Sehingga, tidak semua jenis penyakit harus ditanggung (dicover) 100% oleh BPJS Kesehatan.
"Masalahnya, sekarang ini terjadi penyimpangan karena tidak ada standar. Semua penyakit seolah-olah harus menjadi tanggung jawab dari pemerintah. Padahal, definisi dari Universal Health Coverage (UHC) itu tidak begitu. Jadi, UHC di seluruh dunia itu ada standar maksimumnya," kata Muhadjir usai Rakornis di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).
Menurutnya, tidak semua penyakit harus ditanggung oleh negara dan tidak bisa ada eksklusivitas. Artinya, ada kelompok tertentu yang tidak tercover itu juga tidak boleh. "Oleh sebab itu, yang akan kita benahi yakni mengenai kelas pelayanan dan misalnya tidak boleh lagi ada hak eksklusif," tuturnya.
Adanya standar maksimum pelayanan ini juga mengantisipasi diskriminasi pelayanan kesehatan. Selain itu juga menghindari ketidaksesuaian pelayanan, yang sebenarnya bisa dipilah mana yang harusnya ditanggung.
"Selebihnya, beban pembiayaan penyakit yang tidak ditanggung itu masih akan kita diskusikan. Jadi antara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan akan kita koordinasikan lagi. Saya minta secepatnya, kalau bisa minggu ini sudah beres soal kedua hal itu," imbuhnya.